2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah.
4. Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP.
5. Terima email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan klik tombol AKTIVASI.
6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email beserta Captcha, lalu klik AKTIFKAN.
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Baca Juga: Proyek SMPN 34 Kota Tangerang Dilanjutkan Tahun ini, Awalnya Disorot karena Isu Perusahaan 'Boneka'
Warga diimbau untuk segera mengubah PIN default dengan PIN baru melalui menu Ubah PIN atau Kata Kunci pada aplikasi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses cepat dan aman terhadap dokumen kependudukannya.***