Proyek SMPN 34 Kota Tangerang Dilanjutkan Tahun ini, Awalnya Disorot karena Isu Perusahaan 'Boneka'

- 18 April 2024, 15:30 WIB
Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang akan dilanjutkan tahun ini
Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang akan dilanjutkan tahun ini /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Juliadi

PR TANGERANG KOTA - Pemerintah Kota Tangerang akan melanjutkan proyek pembangunan SMPN Pinang yang berlokasi di Jalan Rasuda Said Cipete, Kecamatan Pinang. Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan, pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang akan dilanjutkan tahun 2024 ini dengan anggaran yang lebih besar dari tahun sebelumnya.

 

Menurut pengumuman resmi dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan SMPN Pinang mencapai Rp22 miliar, melonjak dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp10 miliar. Sama seperti tahun sebelumnya, pemilihan rekanan kontraktor tahun ini juga nantinya akan dilakukan melalui tender di LPSE Kota Tangerang.

Setelah pembangunan selesai, gedung SMPN Pinang akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan akan dioperasikan sebagai SMP Negeri 34 Kota Tangerang. Sekolah ini sudah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 70041727 serta Surat Keputusan (SK) Pendirian 421.3/Kep.141-Dispendik/2023 tanggal 12-04-2023.

Sorotan Terhadap Kontraktor Proyek SMPN 34 Kota Tangerang

Lokasi SMP Negeri 34 Kota Tangerang berada di Jalan Rasuda Said, Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Proyek Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang ini sempat menjadi sorotan setelah terungkapnya kecurigaan terhadap pemenang tender tahun 2023 yang terindikasi hanya sebagai perusahaan 'boneka'. Tender proyek pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang pada saat itu dimenangkan oleh CV Multipoint dengan nilai kontrak Rp9,3 miliar.

Baca Juga: Kontraktor SMPN Pinang Kota Tangerang Terindikasi Hanya Perusahaan Boneka

Proyek Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang ini juga telah menjadi perhatian dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) karena adanya indikasi keberadaan perusahaan 'boneka' yang dinilai dapat membuka pintu terjadinya korupsi. "Sebenarnya hal seperti itu cukup mencurigakan, bisa jadi itu hanya sekadar formalitas," ungkap Gurnadi Ridwan, Peneliti FITRA pada Jumat, 24 November 2023 lalu.

FITRA menyoroti bahaya keberadaan perusahaan 'boneka'. Menurut Gurnadi Ridwan, tidak menutup kemungkinan ada motif lain dari penggunaan perusahaan 'boneka'. Indikasi ini dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya kolusi dan kongkalikong antara para pihak yang dapat mengakibatkan kurangnya transparansi dan spesifikasi pekerjaan yang melenceng dari kontrak.

FITRA menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proyek infrastruktur pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang. Sebagai informasi, dari dokumen pemenangan lelang proyek Rp10 miliar itu diketahui alamat perusahaan CV Multipoint tertulis di Perum Griya Permai Blok C3 Nomor 12 Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah