PR TANGERANG KOTA - Masyarakat Kota Tangerang kini dapat mengakses layanan kepengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara online melalui portal resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Layanan KTP online ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus KTP-el tanpa harus datang langsung ke kantor.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra, warga dapat mengurus KTP-el secara online melalui website resmi mereka di https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Proses permohonan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan masyarakat.
"Pelayanan pembuatan KTP online ini merupakan inovasi terbaru kami untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Tangerang," ungkap Irman pada Kamis, 18 April 2024.
Baca Juga: RUP Kota Tangerang 2024: Dinas Perkim akan Tender 61 Proyek Konstruksi
Selain itu, Irman juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan dokumen kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang memuat informasi pribadi pemiliknya, termasuk Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan informasi BPJS Kesehatan.
"Kelebihan IKD adalah memudahkan verifikasi identitas tanpa perlu membawa fisik KTP atau KK. Ini juga mendukung proses Pemilu 2024 dengan menyediakan daftar pemilih dalam aplikasi," tambah Irman.
Proses Aktivasi IKD
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.