Bansos PIP 2024: Daftar Bank Penyalur dan Ketentuan Proses Aktivasi Rekening SimPel

- 4 April 2024, 20:00 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemendikbud

PR TANGERANG KOTA - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024. Surat pemberitahuan selanjutnya ditujukan bagi peserta didik yang belum memiliki rekening SimPel aktif pada berbagai jenjang pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam surat pemberitahuan disebutkan, bank penyalur akan melakukan proses pembuatan rekening secara kolektif (massal) atas nama peserta didik penerima bansos PIP 2024 paling lambat tanggal 5 April 2024. Berikut rangkuman terkait bank penyalur PIP 2024 dan proses aktivasi rekening SimPel.

Bank penyalur PIP 2024:

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

2. Bank Negara Indonesia (BNI)

Bank Negara Indonesia (BNI) melayani jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
3. Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi bank penyalur untuk semua jenjang pendidikan, termasuk pendidikan inklusi.

Baca Juga: Proses Pembuatan Rekening Penerima Bantuan PIP 2024 Paling Lambat 5 April

Proses Aktivasi Rekening SimPel

  1. Peserta didik yang tercantum dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening pada masa yang ditentukan. Siswa calon penerima bansos PIP 2024 dapat mulai melakukan aktivasi rekening pada tanggal 16 April 2024.
  2. Aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung oleh peserta didik/orangtua/wali penerima PIP atau dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa di bank penyalur.
  3. Batas akhir waktu aktivasi rekening berbeda untuk peserta didik kelas akhir dan kelas berjalan. Untuk siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2023/2024, aktivasi rekening harus dilakukan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan untuk peserta didik kelas berjalan, batas akhir aktivasi rekening adalah sampai dengan 31 Desember 2024.

Bansos PIP 2024 menekankan pentingnya proses aktivasi rekening SimPel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima bansos PIP 2024. Dengan kerjasama antara Puslapdik, bank penyalur, dan dinas pendidikan, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi siswa Indonesia.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah