Lihat Oknum Ormas Memeras dengan Modus THR? Laporkan ke Nomor Ini

- 1 April 2024, 17:44 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

Tangerang, PRMN - Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan agar oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak melakukan pungutan liar dan pemerasan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR). Peringatan ini disampaikan sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang sering muncul menjelang momen Lebaran.

"Saya mengimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha," ujar Kombes Zain dalam keterangannya di Tangerang, Senin, 1 April 2024. Zain menambahkan bahwa momen Lebaran kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

Kapolres Zain juga mengajak masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota untuk tidak ragu melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab. "Silakan melakukan pengaduan ke Polres Metro Tangerang Kota di nomor telepon 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu," jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Dia berharap momen perayaan Idul Fitri menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan. "Kepolisian juga mengimbau untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas menjelang, pada saat, dan pasca giat mudik Lebaran guna menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif selama pelaksanaannya," tambahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga memberikan peringatan serupa kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya melaporkan segala bentuk pemaksaan atau pemerasan THR kepada pihak kepolisian terdekat. "Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek, atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah