Soal Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Dewan Aglomerasi dengan Pemda, Begini Kata Pj Wali Kota

- 31 Maret 2024, 11:27 WIB
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemkot Tangerang

Tangerang, PRMN - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembentukan Dewan Aglomerasi sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, keberadaan Dewan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur akan memperkuat koordinasi antara para kepala daerah di wilayah aglomerasi, termasuk kota Tangerang. Khususnya dalam upaya menyelenggarakan penataan ruang kawasan strategis nasional.

Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun TV pada Sabtu 30 Maret 2024, Nurdin menyatakan bahwa koordinasi lintas provinsi dalam sebuah wilayah aglomerasi akan memungkinkan pembangunan di wilayah tersebut berjalan lebih efektif. Ia menyoroti pentingnya penyelesaian masalah kemacetan dan banjir yang menjadi perhatian utama di kawasan tersebut.

Terkait dengan potensi tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dengan pemerintah daerah, Pj Wali Kota Tangerang menegaskan bahwa konsep pembagian urusan pemerintahan sudah jelas dan Dewan Aglomerasi Jabodetabek-Cianjur lebih berfokus pada fungsi koordinasi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu kewenangan masing-masing daerah.

Baca Juga: UU DKJ Disahkan: Bogor, Tangerang, hingga Cianjur Masuk Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta

"Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan-kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten kota atau provinsi," ujarnya.

Nurdin juga mengungkapkan harapannya bahwa dengan adanya Dewan Aglomerasi, koordinasi antarprogram dan implementasi di kawasan Jabodetabek dan Cianjur akan menjadi lebih mudah. Menurutnya, integrasi antarkota dalam kawasan tersebut sangat penting dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, transportasi, pendidikan, dan banjir.

Dalam UU DKJ, kawasan aglomerasi mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Hal ini menunjukkan pentingnya kerjasama lintas daerah dalam menyelenggarakan pembangunan dan penataan kawasan strategis di Indonesia.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah