Mendagri Jamin Dewan Aglomerasi tidak Memotong Kewenangan Daerah

- 29 Maret 2024, 21:08 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

Jakarta, PRMN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjamin bahwa kehadiran Dewan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah acara di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Maret 2024.

Menurut Tito, Dewan Aglomerasi akan berperan penting dalam menyelaraskan rencana pembangunan pemerintah di wilayah Jabodetabek. Dia menekankan bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya, sehingga sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sangatlah penting.

"Dewan Aglomerasi diperlukan untuk memastikan bahwa semua tingkatan pemerintah dapat bersatu dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Hal ini penting untuk menangani berbagai masalah seperti banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah, dan lain-lain di kawasan Jabodetabek," ujar Tito.

Baca Juga: UU DKJ Disahkan: Bogor, Tangerang, hingga Cianjur Masuk Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta

Meskipun Dewan Aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden, Tito menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengakibatkan pengurangan kewenangan pemerintah daerah. Sebaliknya, Dewan Aglomerasi Jabodetabek-Cianjur akan berfungsi sebagai fasilitator dalam mendorong harmonisasi rencana pembangunan antara Jakarta dan wilayah sekitarnya.

"Tugas Dewan Aglomerasi adalah untuk melakukan harmonisasi, sinkronisasi perencanaan, dan evaluasi, bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintahan di daerah. Pembentukan Dewan Aglomerasi akan ditetapkan oleh presiden, dengan harapan terciptanya keselarasan dalam pembangunan wilayah aglomerasi ini," tegasnya.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x