Sudah Dikawal Jaksa tapi Tetap Bermasalah, JAM Was Diminta Periksa Tim Walpam Proyek Pemecah Ombak

- 29 Maret 2024, 18:16 WIB
Ilustrasi pemecah ombak.
Ilustrasi pemecah ombak. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

Tangerang, PRMN - Direktur Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang, yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Mukhsin meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) untuk membentuk tim untuk memeriksa jaksa Tim Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejaksaan Tinggi Banten. Mukhis menduga sistem pengawalan dan pengamanan tidak berjalan sehingga akhirnya proyek tersebut bermasalah.

Menurut Mukhsin, alasan Kejati Banten bahwa Tim Pengawalan dan Pengamanan proyek tersebut mulai melakukan pendampingan setelah proyek berjalan bukanlah suatu justifikasi yang dapat diterima. Dia menjelaskan bahwa seorang tim pengawas seharusnya mengetahui secara detil awal anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, serta memiliki pemahaman mendalam terhadap proses-proses yang terjadi dalam proyek.

"Dalam hal ini, tim pengawas seharusnya mengetahui bagaimana proyek ini dimulai, bagaimana alokasi anggaran dilakukan, dan bagaimana proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan. Oleh karena itu, alasan bahwa pengawasan dimulai setelah proyek berjalan tidak dapat diterima," tegas Mukhsin.

Mukhsin juga menyoroti peran lembaga kejaksaan dalam pengawasan proyek tersebut. Dia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan seharusnya memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Tangerang

"Mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini sama halnya dengan menyelidiki benang kusut. Pengawasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Oleh karena itu, perlu ada penelusuran mendalam terhadap bagaimana proses pengawasan dari lembaga kejaksaan tersebut," ujar Mukhsin.

Menurutnya, menjadi pertanyaan besar ketika proyek yang pelaksanaannya sedang di bawah pengawasan Kejaksaan justru terjadi tindak pidana korupsi. "Pertanyaannya, ada apa dengan pengawasan dari lembaga kejaksaan itu sendiri?" kata Mukhsin Nasir.

Lebih lanjut, Mukhsin mengingatkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Dia menekankan pentingnya agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa ada asas keadilan yang dijunjung tinggi dalam penegakan hukum.

"Pengusutan terhadap dugaan korupsi ini harus diawasi secara ketat, agar proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dapat berjalan dengan berkeadilan dan transparansi. Ini merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum," ujar Mukhsin.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x