Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Tangerang

- 22 Maret 2024, 21:09 WIB
Ilustrasi - kejaksaan tinggi.
Ilustrasi - kejaksaan tinggi. /ANTARA/Ardika/am./

Tangerang, PRMN - Kejaksaan Tinggi Banten sedang menggarap dugaan korupsi proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan bahwa surat perintah penyidikan untuk kasus ini telah diterbitkan pada 7 Maret 2024.

Keputusan ini diambil setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi kuat terhadap pelanggaran pidana yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurut Kasi Penerangan Hukum Rangga Adekresna, proyek senilai Rp3.944.657.000 ini termasuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 05.13/Kep.141-Huk/2013.

Rangga menambahkan bahwa Tim Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejaksaan Tinggi Banten telah dilibatkan untuk mengawasi proyek pemecah ombak ini. Namun, pendampingan tim tersebut dimulai setelah proyek sudah berjalan.

"Permasalahan dalam proyek ini tampaknya sudah muncul sebelum pendampingan oleh tim Walpam," ungkapnya.

Meski kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, penyidik dari tindak pidana khusus (pidsus) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana lain yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Kami masih dalam proses mendalami dugaan gratifikasi dan kemungkinan adanya kekurangan volume dalam proyek ini," tambahnya.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah