Tender Proyek Pemecah Ombak Cituis Dimenangkan CV Kakang Prabu, Kejaksaan Dalami Dugaan Gratifikasi

- 26 Maret 2024, 18:22 WIB
Ilustrasi pemecah ombak.
Ilustrasi pemecah ombak. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

Serang, PRMN - Kejaksaan Tinggi Banten sedang menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi merujuk pada surat perintah penyidikan pada 7 Maret 2024. Keputusan ini diambil setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap kemungkinan pelanggaran pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penelusuran Pikiran Rakyat Tangerang Kota pada sistem elektronik pengadaan barang dan jasa Provinsi Banten, proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada APBD 2023. Pemenang proyek ini adalah CV Kakang Prabu yang memenangkan lelang melalui tender dengan harga penawaran Rp3.779.701.883. Perusahaan komanditer yang beralamat di Sepang Taktakan Kota Serang itu dinyatakan menjadi satu-satunya perusahaan yang memenuhi syarat kualifikasi tender.

Sementara, ada 4 perusahaan lainnya yang memasukkan penawaran. Namun seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat pernyataan sesuai format yang disediakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun empat perusahaan itu antara lain CV Putra Bungsu Mandiri menawar Rp3.596.684.612, Mitra Perkasa dengan harga penawaran Rp3.408.000.000, CV Barokah menawar Rp3.444.388.130, dan CV Zahra Visitama dengan harga penawaran Rp3.600.000.000.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Rangga Adekresna, proyek pemecah ombak Cituis ini termasuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 05.13/Kep.141-Huk/2013. Meski kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, penyidik dari tindak pidana khusus (pidsus) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana lain yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Rangga Adekresna menyebut ada dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pemecah ombak Cituis. Saat ini, penyidik sedang mendalami dugaan gratifikasi tersebut. "Kami masih dalam proses mendalami dugaan gratifikasi dan kemungkinan adanya kekurangan volume dalam proyek ini," tambahnya.**

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x