Terungkap: Bibi Bunuh Keponakan di Teluknaga Tangerang, Motifnya Bikin Merinding!

- 25 April 2024, 21:00 WIB
ILUSTRASI Pembunuhan di Teluknaga Tangerang
ILUSTRASI Pembunuhan di Teluknaga Tangerang /ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Wanita berinisial LN (40 tahun) yang merupakan bibi dari EV seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, terungkap sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tragis yang menghebohkan. Kejahatan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan yang intensif.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, LN tidak hanya membunuh keponakannya dengan kejam. Tetapi juga berusaha menyembunyikan perhiasan emas milik korban untuk menutupi motif sebenarnya. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin 22 April 2024 malam.

Usai membunuh, LN sengaja mencopot anting-anting korban dan menyimpannya di bawah ember dekat kamar mandi. Tindakan ini dilakukan agar terlihat seperti kasus pencurian, bukan sebagai pembunuhan yang direncanakan. Dalam keterangan yang diberikan, Kombes Zain menjelaskan bahwa LN mengakui perbuatannya setelah menjalani proses interogasi.

Baca Juga: Waduh! Dana PIP Sekolah Ini Disalahgunakan Guru untuk Servis Mobil dan Bayar Utang, Lihat Bagaimana Akhirnya!

Kekejaman LN terungkap dari cara dia membunuh korban. LN mengakui bahwa dia membekap keponakannya menggunakan bantal selama sekitar 10 menit hingga nyawanya merenggang. Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, jasad korban disimpan di tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) yang berada di dekat rumah korban.

Proses penyelidikan oleh polisi juga dilakukan dengan analisa kamera pemantau atau CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari hasil tersebut, LN menjadi tersangka utama yang diduga melakukan pembunuhan tersebut. Dia ditangkap di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kapolres menyatakan LN sakit hati lantaran ibu korban, WN tak memberi pinjaman uang. "Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300.000, tetapi tidak diberikan," tutur Zain.

Saat ini, LN telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Tangkap Emak-Emak Pelaku Pembunuhan di Tangerang, Polisi Dalami Motif Penusukan

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x