Terungkap: Bibi Bunuh Keponakan di Teluknaga Tangerang, Motifnya Bikin Merinding!

25 April 2024, 21:00 WIB
ILUSTRASI Pembunuhan di Teluknaga Tangerang /ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Wanita berinisial LN (40 tahun) yang merupakan bibi dari EV seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, terungkap sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tragis yang menghebohkan. Kejahatan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan yang intensif.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, LN tidak hanya membunuh keponakannya dengan kejam. Tetapi juga berusaha menyembunyikan perhiasan emas milik korban untuk menutupi motif sebenarnya. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin 22 April 2024 malam.

Usai membunuh, LN sengaja mencopot anting-anting korban dan menyimpannya di bawah ember dekat kamar mandi. Tindakan ini dilakukan agar terlihat seperti kasus pencurian, bukan sebagai pembunuhan yang direncanakan. Dalam keterangan yang diberikan, Kombes Zain menjelaskan bahwa LN mengakui perbuatannya setelah menjalani proses interogasi.

Baca Juga: Waduh! Dana PIP Sekolah Ini Disalahgunakan Guru untuk Servis Mobil dan Bayar Utang, Lihat Bagaimana Akhirnya!

Kekejaman LN terungkap dari cara dia membunuh korban. LN mengakui bahwa dia membekap keponakannya menggunakan bantal selama sekitar 10 menit hingga nyawanya merenggang. Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, jasad korban disimpan di tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) yang berada di dekat rumah korban.

Proses penyelidikan oleh polisi juga dilakukan dengan analisa kamera pemantau atau CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari hasil tersebut, LN menjadi tersangka utama yang diduga melakukan pembunuhan tersebut. Dia ditangkap di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kapolres menyatakan LN sakit hati lantaran ibu korban, WN tak memberi pinjaman uang. "Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300.000, tetapi tidak diberikan," tutur Zain.

Saat ini, LN telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Tangkap Emak-Emak Pelaku Pembunuhan di Tangerang, Polisi Dalami Motif Penusukan

Kronologi Pembunuhan

Awalnya pada Senin, 22 April 2024, EV yang terakhir kali terlihat bermain pada pukul 07.00 WIB, tiba-tiba menghilang. Hingga pukul 11.30 WIB, EV tak kunjung pulang ke rumahnya. Ibu korban, WN, kemudian menelepon sang suami, A, untuk menyampaikan hilangnya EV. Mereka kemudian mencari korban bersama warga.

Kejanggalan terjadi ketika pukul 20.00 WIB, EV ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tertutup terpal, hanya beberapa meter dari rumahnya. Penemuan tragis ini membuat keluarga dan warga sekitar histeris. Pihak keluarga kemudian membawa EV ke Rumah Sakit BUN, Kosambi. Tetapi ketika tiba di rumah sakit, nyawa bocah malang itu tak terselamatkan.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena kekerasan tumpul pada leher, yang menghambat jalan napasnya. Menurut Zain, berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera pemantau CCTV, dan barang bukti, korban diduga dibunuh dan tersangkanya mengerucut pada sosok LN. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Tags

Terkini

Terpopuler