Banten Terapkan WFH dan WFO ASN usai Libur Lebaran 2024, Bagaimana Aturannya?

- 15 April 2024, 18:26 WIB
Ilustrasi: Penyesuaian jadwal kerja ASN Banten selama libur Lebaran 2024, WFH dan WFO diterapkan
Ilustrasi: Penyesuaian jadwal kerja ASN Banten selama libur Lebaran 2024, WFH dan WFO diterapkan /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran tahun ini. Penyesuaian tersebut akan berlaku mulai tanggal 16 April hingga 17 April 2024.

Menurut Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024, ASN akan dibagi menjadi dua kategori kerja, yaitu Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO). Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi arus mudik dan mengendalikan kemacetan pasca-libur Lebaran 1445 Hijriah.

Berikut adalah pembagian persentase sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten:

Kategori Layanan Administrasi Pemerintahan:

  • WFH: 50%
  • WFO: Menyesuaikan persentase WFH (24%)

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat antara lain:

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Badan Kepegawaian Daerah
3. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
4. Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Badan Penghubung
7. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persendian
8. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
12. Dinas Kelautan dan Perikanan
13. Dinas Pertanian
14. Dinas Ketahanan Pangan
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana
18. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
20. Dinas Sosial
21. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
22. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 23. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 24. Inspektorat.

Baca Juga: Kebijakan Terbaru Pemerintah: ASN Boleh WFH pada 16-17 April 2024, Ini Detailnya

Layanan Dukungan Pimpinan:

  • WFH: Maksimal 50%
  • WFO: Menyesuaikan persentase WFH

1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD

OPD yang bertugas dalam pelayanan masyarakat:

  • WFH: Tidak ada
  • WFO: 100%

1. Dinas Kesehatan
2. Satuan Polisi Pamong Praja
3. Badan Pendapatan Daerah
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Dinas Pariwisata Provinsi Banten
7. Dinas Perhubungan

Baca Juga: THR ASN Cair sebelum Cuti Bersama, Sekda Ingatkan Zakat Fitrah Disalurkan ke Baznas

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x