Tony Wismantoro Tersangka Kasus Kerusuhan Pasar Kutabumi Jadi Tahanan Rumah

- 23 November 2023, 22:25 WIB
Gugatan Pedagang Pasar Kutabumi dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan Pedagang Pasar Kutabumi dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang. /Info Tangerang Kota/Muhamad Sultan Tanjung

PRMN TANGERANGKOTA - Polresta Tangerang menahan bekas Direktur Operasional (Dirop) Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Tony Wismantoro sebagai salah satu tersangka dalam kasus kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief N Yusuf mengonfirmasi bahwa Tony Wismantoro telah ditahan di Markas Polresta Tangerang. Namun, setelah beberapa hari berada di tahanan, Tony mengalami masalah kesehatan dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.

"TW sudah dilakukan penahanan. Namun, setelah beberapa hari di dalam tahanan, TW mengeluh sakit dan akhirnya dibawa ke rumah sakit," ujar Arief N Yusuf sebagaimana dikutip Info Tangerang Kota dari Antara, Kamis, 23 November 2023.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, diketahui bahwa Tony Wismantoro mengalami masalah kesehatan di bagian dalam tubuhnya, sehingga dokter yang memeriksanya menyarankan untuk menjalani tindakan operasi.

"Atas kondisi tersebut, keluarga tersangka mengajukan permohonan agar TW dapat menjadi tahanan rumah," ungkapnya.

Meskipun kini berstatus sebagai tahanan rumah, semua aktivitas Tony Wismantoro tetap diawasi oleh polisi.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kerusuhan Pasar Kutabumi Dijebloskan ke Rutan Jambe

"Penyidik secara bergantian melakukan penjagaan di kediaman TW. Jadi, seluruh aktivitas yang bersangkutan tetap di bawah pengawasan penyidik," tambah Arief N Yusuf.

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden bentrok di Pasar Kutabumi, termasuk Tony Wismantoro. Sedangkan tiga lainnya sudah diidentifikasi sebagai pelaku utama dengan inisial C, H, dan N.

Halaman:

Editor: Fandi Achmad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x