Hakim Putuskan Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kutabumi Tidak Dapat Diterima

- 6 November 2023, 13:35 WIB
Gugatan Pedagang Pasar Kutabumi dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan Pedagang Pasar Kutabumi dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang. /Info Tangerang Kota/Muhamad Sultan Tanjung

INFO TANGERANGKOTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan gugatan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima atas perkara gugatan class action pedagang Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang. Pedagang Pasar Kutabumi sebelumnya menuntut Bupati Tangerang mencabut surat persetujuan kerjasama revitalisasi/pembangunan Pasar Kutabumi dengan PT Sarana Niaga Nusantara.

"Menyatakan bahwa gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak perlu dilanjutkan," bunyi putusan perkara bernomor 858/Pdt.G/2023/PN Tng tertanggal 31 Oktober 2023 dikutip Info Tangerang Kota, Senin, 6 November 2023.

Gugatan yang diputus dengan putusan "gugatan tidak dapat diterima" maka gugatan dapat dikatakan gugatan cacat formil.

Pada perkara ini, Penggugat yang merupakan perwakilan kelompok pedagang diwakili oleh 7 orang. Mereka antara lain Sutimah, Jefri Tanjung, Ermida, Mariani Manullang, Rina Elvia, Bujang Sahrial, dan Sumarni. Sedangkan sebagai tergugat adalah PT Sarana Niaga Nusantara, Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja dan Bupati Tangerang.

Baca Juga: Kerusuhan di Pasar Kutabumi: Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Dengan putusan tersebut, antara penggugat dengan tergugat berarti tidak ada yang menang, juga tidak ada yang kalah karena dianggap belum pernah ada perkara. Selain menuntut pencabutan surat persetujuan kerjasama revitalisasi Pasar Kutabumi, pedagang juga menuntut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja memperpanjang hak pakai atas toko/kios untuk 20 tahun ke depan.

Pedagang juga menuntut para tergugat tidak melakukan tindakan apapun terkait kegiatan revitalisasi Pasar Kutabumi sampai ada putusan yang inkracht. Namun semua tuntutan pedagang itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang diketuai Emy Tjahjani Widiastoeti.

Melansir KBRN Senin, 6 November 2023, Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang memastikan akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pascaputusan ini.

"Hasil putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi," kata Finny Widiyanti, Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja.***

Editor: Fandi Achmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x