Tiga Tersangka Kerusuhan Pasar Kutabumi Dijebloskan ke Rutan Jambe

- 22 November 2023, 23:46 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Reuters/Stephen Lam/

PRMN TANGERANGKOTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengumumkan penahanan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus perusakan dan penganiayaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. Penahanan dilakukan setelah tahap II dari penyidikan polisi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Rabu, 21 November 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo menjelaskan, berkas perkara dan sejumlah barang bukti telah lengkap diterima, sehingga tiga tersangka langsung dititipkan ke Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

"Tiga tersangka ini ditahan setelah berkas perkara dan barang bukti diterima dari penyidik Polri. Mereka akan ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan," kata Rivaldo.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial H (35), C (27), dan T (25). Penahanan ini dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai hasil koordinasi dengan Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.

Rivaldo juga menyebutkan bahwa masih ada dua perkara lain yang terkait dengan kasus Pasar Kutabumi, yaitu dengan seorang tersangka mantan manajemen PD Pasar Niaga Kerta Raharja berinisial TW dan seorang warga atau pedagang berinisial S. Namun, berkas kedua tersangka tersebut masih dalam tahap dimulainya penyidikan.

"Untuk TW dan S, berkasnya masih dalam tahap SPDP, dan kita akan pelajari apakah sudah lengkap atau ada kekurangan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief Nazarudin menyatakan ketiga tersangka dan barang bukti perusakan dan pengeroyokan di Pasar Kutabumi sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Arief juga menegaskan bahwa penyidik Polresta Tangerang telah merampungkan berkas perkara penganiayaan tersebut.

"Terkait tindak pidana Pasal 170, penyidik sudah merampungkan berkas dan diterima Kejaksaan serta sudah dilaksanakan pelimpahan sehubungan dengan tersangka dan barang bukti," ungkap Arief Nazarudin.***

Editor: Fandi Achmad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x