Gugatan Revitalisasi Pasar Kutabumi Bukan 'Ditolak' Hakim tapi 'Tidak Diterima', Apa Bedanya?

- 7 November 2023, 00:47 WIB
Ilustrasi palu hakim.
Ilustrasi palu hakim. /Pixabay

INFO TANGERANGKOTA - Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerima gugatan revitalisasi Pasar Kutabumi yang diajukan pedagang. Majelis hakim tidak memutuskan 'ditolak'. Apa bedanya 'tidak dapat diterima' dan 'ditolak' dalam hukum?

"Menyatakan bahwa gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak perlu dilanjutkan," bunyi putusan perkara bernomor 858/Pdt.G/2023/PN Tng tertanggal 31 Oktober 2023 dikutip Info Tangerang Kota, Senin, 6 November 2023.

Secara bahasa tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak diterima. Namun secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar karena di dalam gugatan memiliki syarat materil dan syarat formil.

Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan yang relatif maupun absolut, legal standing, kejelasan objek gugatan dan hal lainnya.

Sedangkan syarat materil berkaitan dengan materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum, dan lain-lain.

Baca Juga: Hakim Putuskan Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kutabumi Tidak Dapat Diterima

'Tidak Diterima'

'Tidak diterima' merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu 'niet ontvankelijke verklaard' atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Membacanya 'En O', bukan NO dalam bahasa Inggris yang artinya 'tidak'. NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Mengapa gugatan tidak dapat diterima?

Halaman:

Editor: Fandi Achmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini