TANGERANG - Mulai bulan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri, akan menerima kenaikan gaji sebesar 8%. Kenaikan ini resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, polisi, dan TNI, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Kenaikan gaji tersebut berlaku untuk setiap golongan dan diharapkan memberikan dampak positif pada motivasi dan semangat kerja para ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut berperan dalam menetapkan aturan pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menjadi acuan dalam pelaksanaan kenaikan gaji ini.
Baca Juga: Peraturan Pemerintah Terbit, Gaji PNS dan PPPK Naik 8% Mulai 2024
Gaji PNS 2024
Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200