Dua Pejabat di Telkom Akses Regional Tangerang Terjerat Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar

- 2 Juni 2024, 16:00 WIB
ILUSTRASI: Pejabat PT Telkom Akses Tangerang ditahan atas dugaan kasus korupsi
ILUSTRASI: Pejabat PT Telkom Akses Tangerang ditahan atas dugaan kasus korupsi /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANGKOTA - Dua pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang, berinisial AB dan RSAK, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang atas dugaan kasus korupsi laporan keuangan fiktif. Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja, yang berakibat kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Kasus ini berawal dari laporan keuangan yang diterima PT Telkom dari Akses Regional Tangerang, yang menunjukkan posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus di wilayah Tangerang. Kejanggalan ini muncul karena terdapat perbedaan jumlah volume pekerjaan antara yang tercantum dalam tagihan yang sudah dibayarkan dengan data di sistem.

Menyikapi temuan tersebut, Kejari Kota Tangerang melakukan investigasi mendalam selama periode Januari 2021 hingga April 2022. Hasil investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra. Tagihan dari mitra ternyata lebih besar daripada data pemesanan pekerjaan, sehingga berakibat pada minusnya laporan keuangan PT Telkom Akses.

Baca Juga: Terungkap! Mantan Pejabat Tangerang Terlibat Korupsi Dana Bansos Covid-19

Modus Operandi dan Penahanan Tersangka

Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa kedua tersangka, yang merupakan manajer di PT Telkom Akses Regional Tangerang, melakukan modus operandi dengan cara menagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga. Mereka memanipulasi sistem PT Telkom Akses untuk membuat seolah-olah pekerjaan tersebut benar dan dapat ditagih.

Atas perbuatannya, AB dan RSAK dijebloskan ke dalam tahanan Kejari Kota Tangerang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT Telkom Akses merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya, PT Telkom Akses menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini