Waduh! Dana PIP Sekolah Ini Disalahgunakan Guru untuk Servis Mobil dan Bayar Utang, Lihat Bagaimana Akhirnya!

- 25 April 2024, 10:30 WIB
ILUSTRASI: Tersingkapnya skandal korupsi dana PIP di Sekolah Dasar Negeri Kota Serang, dana pendidikan siswa dipakai untuk servis mobil dan bayar utang guru.
ILUSTRASI: Tersingkapnya skandal korupsi dana PIP di Sekolah Dasar Negeri Kota Serang, dana pendidikan siswa dipakai untuk servis mobil dan bayar utang guru. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri Kota Serang, Banten, memicu perhatian masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk bantuan pendidikan siswa malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti servis perbaikan mobil dan membayar utang guru.

Informasi terperinci tentang kasus ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana PIP 2021 senilai Rp 1,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu 24 April 2024. Dalam persidangan tersebut, terdakwa terdiri dari dua orang. Pertama adalah mantan kepala SDN di Kota Serang, Banten, Tubagus Samsudin. Kedua adalah Tubagus Iskandar seorang calo.

Tubagus Iskandar disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan staf ahli Komisi X DPR RI. Berdasarkan kesaksian Kosasih seorang guru dari SDN Tinggar 1, Kecamatan Curug, Kota Serang, kasus ini berawal dari informasi tentang bantuan PIP yang diperoleh dari pegawai honorer Dinsos Kota Serang Ari Sugira, yang dikenal Kosasih melalui organisasi Tagana.

Baca Juga: Data Penerima Bantuan PIP 2024 Kota Serang: Simak Cara Mengecek Nama Penerima di Sini

Skandal Dana PIP: Rp108 Juta Dicairkan dan Dibagi-bagi

Kosasih menyatakan bahwa ia mengetahui adanya bantuan PIP jalur aspirasi DPR RI yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Ia kemudian menyediakan data 204 siswa untuk diajukan sebagai penerima bantuan melalui dokumen Microsoft Excel. Setelah proses persetujuan, Ari Sugira meminta uang fee sebesar 60 persen dari total dana yang cair, sementara sisanya 40 persen dialokasikan untuk sekolah. Kesepakatan ini disetujui, dan pada Desember 2021, dana sebesar Rp 108 juta dicairkan dari BRI Unit Cipocok Jaya.

Namun, alih-alih disalurkan kepada siswa sesuai data yang diajukan, uang tersebut malah dibagi antara Ari Sugira dan Kosasih. Kosasih mengakui bahwa dari total dana tersebut, sejumlah Rp 64,8 juta diserahkan kepada Ari Sugira, sementara sisanya sebesar Rp 43,2 juta digunakan untuk keperluan pribadi seperti servis perbaikan mobil dan membayar utang. Meski begitu, ia juga menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk keperluan pribadi telah dikembalikan kepada penyidik Polda Banten selama proses penyelidikan.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x