Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terkait Program Magang Mahasiswa ke Jerman

- 21 Maret 2024, 23:01 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tenga)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tenga) /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Jakarta, PRMN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan program magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob. Dalam kasus ini, diduga terlibat 33 kampus atau universitas di Indonesia dengan jumlah korban mencapai 1.047 mahasiswa.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain tiga perempuan dan dua laki-laki. Dua tersangka masih berada di Jerman.

Fakta-fakta yang terungkap dari penyidikan menunjukkan bahwa mahasiswa awalnya mendapatkan sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB. Selama proses pendaftaran, mahasiswa diminta membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi dan persyaratan lainnya.

Baca Juga: Charlie Chandra Tersangka Pemalsuan Balik Nama, Tanahnya Kini Jadi Kawasan PIK 2 Tangerang

Setelah tiba di Jerman, mahasiswa kemudian diminta membayar sejumlah uang lagi untuk pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti approval otoritas Jerman dan working permit. Tidak hanya itu, mereka juga diminta membayar dana talangan yang akan dipotong dari gaji mereka setiap bulan.

Selain itu, terungkap pula bahwa program magang ini dijanjikan dapat dikonversikan ke 20 satuan kredit semester (SKS) dan masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa program ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKB dari Kemendikbud.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x