Pendaftaran Bantuan Tambahan BLT PKH Rp400.000, Begini Penjelasan Kepala Dinsos Tangerang

- 17 Maret 2024, 17:36 WIB
Ilustrasi BLT 2024
Ilustrasi BLT 2024 /FOTO: Medan Satu/

Tangerang, PRMN - Informasi pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah menyebar di grup media sosial WhatsApp. Pemerintah disebut akan memberikan bantuan tambahan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 sebesar Rp400.000.

Pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui link tautan yang disediakan dan akan ditutup pada 31 Maret 2024. Berikut pengumuman lengkapnya:

Kabar gembira pemerintah akan memberikan bantuan tambahan BLT PKH Tahap 1 Rp 400.000.
Segera daftarkan diri Anda sebelum ditutup.

  1. Pencairan bantuan tidak dipungut biaya sepeserpun.
  2. Buka websitenya dan segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan dana BLT PKH Tahap 1.
  3. Batas pendaftaran sampai Maret 31 2024

Pemberitahuan melalui pesan WhatsApp itu diterima pengguna WhatsApp sejak pukul 13.15 WIB, Minggu, 17 Maret 2024. Pengumuman ini juga menuliskan bahwa setelah pendaftaran pada link yang disediakan, bantuan akan disubsidikan setelah 1 x 24 jam.

 

Beredar pesan pendaftaran tambahan BLT PKH di media sosial.
Beredar pesan pendaftaran tambahan BLT PKH di media sosial. /Juliadi

"Saya menerima informasi pendaftaran bantuan tambahan BLT PKH Rp400 ribu tadi siang di grup WhatsApp," kata Robin seorang pengguna media sosial di Tangerang kepada Pikiran Rakyat Tangerang Kota pada Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Maret 2024, Cek Daftar Penerima Anak Sekolah sampai Lansia

Fakta soal Pendaftaran Bantuan Tambahan BLT PKH Rp400.000

Namun faktanya, pemberitahuan tersebut ternyata tidak benar dan merupakan hoaks. Informasi itu bukanlah informasi resmi, karena kenyataannya Pemerintah tidak sedang mengumumkan tentang pendaftaran bantuan tambahan BLT PKH Tahap 1. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan kepada Pikiran Rakyat Tangerang Kota pada Minggu, 17 Maret 2024.

Menurut Aziz, BLT PKH adalah bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini, kata Aziz, Kemensos tidak membuat situs atau tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial seperti dalam pesan yang beredar.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah