Kontroversi Spanduk Maesyal Rasyid Calon Bupati, Mahasiswa Desak Pj Bupati Copot Sekda Tangerang

- 14 Maret 2024, 22:22 WIB
 Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya mendesak Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono untuk mencopot Moch Maesyal Rasyid dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Tangerang.
Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya mendesak Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono untuk mencopot Moch Maesyal Rasyid dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Tangerang. /PRMN/Ade Maulana Saleh

PRMN TANGERANGKOTA - Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKM-TR) mendesak Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono untuk mencopot Moch Maesyal Rasyid dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang. Desakan ini dilontarkan sebagai upaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendukung terwujudnya good government di daerah tersebut.

Alasan di balik desakan ini adalah munculnya spanduk yang memuat tulisan "Moch. Maesyal Rasyid Calon Bupati Tangerang periode 2024-2029". Kehadiran spanduk-spanduk tersebut menimbulkan kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena dianggap melanggar kode etik serta dapat merusak netralitas ASN.

Koordinator FKM-TR Malik Abdul Azis menekankan pentingnya langkah tegas dari Pj Bupati Tangerang. Ia menyampaikan bahwa Moch Maesyal Rasyid seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas politik seperti pemasangan spanduk kampanye. Sebab, ia masih aktif sebagai ASN.

Baca Juga: Zulkarnain Umumkan Niat Maju sebagai Calon Bupati Tangerang Jalur Independen

"Jika mengacu kepada jabatan yang saat ini diemban Maesyal Rasyid yang masih aktif menjadi sekda, pemasangan spanduk tersebut syarat akan kepentingan dan akan mengganggu netralitas ASN," kata Malik Abdul Azis dalam keterangan tertulisnya kepada Pikiran Rakyat Tangerang Kota, Kamis 14 Maret 2024.

Malik Abdul Azis menyebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 telah dijelaskan bahwa ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Tindakan pemasangan spanduk tersebut dinilai sebagai pelanggaran kode etik ASN.

Ia menegaskan bahwa sekretaris daerah seharusnya tidak boleh secara terang-terangan memposisikan dirinya sebagai calon Bupati Tangerang, terutama karena masih menjabat sebagai ASN. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran etika dan kode etik yang seharusnya dihindari oleh setiap ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Seharusnya sekda tidak terang-terangan dengan menyebut dirinya sebagai calon Bupati Tangerang, karena dirinya masih menjabat, itu pelanggaran kode etik," ujarnya.

Meski Pilkada Kabupaten Tangerang baru akan digelar November 2024 mendatang, pemasangan spanduk bergambar Moch Maesyal Rasyid sudah menghangatkan bursa calon bupati. Foto Maesyal Rasyid juga tersebar luas di media sosial bertuliskan Calon Bupati Tangerang 2024-2029. Fotonya bersanding dengan Maskota, seorang kepala desa yang disebut-sebut akan mendampingi Maesyal sebagai calon wakil bupati.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah