PR TANGERANGKOTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus baru, yaitu menawarkan pekerjaan mengklik 'like' video YouTube dengan iming-iming bayaran tinggi. Modus ini telah menjerat beberapa korban dan mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis 27 Juni 2024 mengungkapkan bahwa dua tersangka telah berhasil ditangkap, yaitu SM (29) dan EO (47).
Modus Penipuan dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini bermula ketika pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik 'like' video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like. Korban kemudian dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui WhatsApp. Setelah korban menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan menyetor sejumlah uang ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan.
Dalam prosesnya, korban diminta untuk mengirim uang hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, bukannya mendapatkan uang yang dijanjikan, uang yang telah disetorkan korban justru raib. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
Tersangka pertama, SM, ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat, sementara tersangka kedua, EO, ditangkap di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa 25 Juni 2024.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Travel Umrah! Kasus Terbaru di Kabupaten Serang, Sudah Dilaporkan ke Polda Banten
Peran dan Keterlibatan Pelaku
EO berperan memerintahkan SM untuk mencari rekening bank. Jika SM berhasil mendapatkan rekening, EO memberikan keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening. SM sendiri bertugas mencari orang yang bersedia membuat rekening dan menyerahkannya kepada EO dengan imbalan sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, ada tersangka lain, D, yang diduga menjadi otak di balik rangkaian penipuan ini. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran D, yang diketahui berada di Kamboja, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pasal yang Dilanggar
Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 81 dan pasal 82 serta pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus seperti ini. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan bayaran tinggi dengan cara yang tidak masuk akal.
Tips Menghindari Penipuan Online
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan online:
- Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal.
- Lakukan riset terlebih dahulu sebelum mengikuti tawaran pekerjaan online.
- Jangan pernah memberikan uang kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan ke pihak berwajib jika Anda menjadi korban penipuan.
***
Baca Juga: Ketua Panitia Konser Musik Lentera Festival Ditetapkan Tersangka Penggelapan dan Penipuan
Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.