BLT Dana Desa 2024: Syarat, Cara Daftar, dan Pencairan Rp 300 Ribu per Bulan

26 April 2024, 15:30 WIB
ILUSTRASTI: BLT Dana Desa 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa 2024 kembali disalurkan kepada masyarakat pada bulan April 2024. BLT Dana Desa memberikan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama setahun. Dana ini berasal dari alokasi khusus yang diberikan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Syarat Menjadi Penerima BLT Dana Desa 2024

Syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa 2024 cukup jelas. Penerima harus merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut. Mereka juga tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako Pangan.

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024:

1. Keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak terdaftar (exclusion error).

2. Tidak mendapatkan bantuan PKH/Bantuan Sembako.

3. Mengalami kehilangan mata pencaharian dan tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan.

4. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit kronis atau menahun.

5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Selain syarat utama ini, beberapa desa mungkin menambahkan kriteria tambahan seperti rumah tanpa listrik, kondisi dinding yang kurang layak, atau kesulitan akses ke puskesmas/poliklinik.

Baca Juga: Demi Apa? Selewengkan BLT Dana Desa 2024 Dapat Sanksi Berat! Ini Penjelasannya

Cara Daftar Menjadi Penerima BLT Dana Desa 2024

Untuk masuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa 2024, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukannya melalui lembaga dan pemerintah desa setempat. Proses seleksi penerima dilakukan melalui verifikasi lapangan, penilaian kelayakan, pembahasan di tingkat Badan Musyawarah Desa, dan musyawarah desa khusus.

Setelah disetujui sebagai penerima, proses pencairan BLT Dana Desa 2024 dilakukan oleh pemerintah desa, dengan jadwal penyaluran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan mekanisme desa masing-masing. BLT tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung kepada penerima, sehingga tidak diperlukan pengecekan saldo rekening.

Baca Juga: Bukan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Dapatkan Rp300 Ribu/Bulan Cair di Kantor Desa

Cara Cek Penerima dan Pencairan BLT Dana Desa 2024

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda dapat mengunjungi kantor desa atau balai desa terdekat. Pastikan membawa dokumen identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan.***

Baca Juga: Pengumuman Terkini dari Sri Mulyani Terkait Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Tags

Terkini

Terpopuler