Demi Apa? Selewengkan BLT Dana Desa 2024 Dapat Sanksi Berat! Ini Penjelasannya

- 26 April 2024, 14:04 WIB
ILUSTRASTI: BLT Dana Desa 2024
ILUSTRASTI: BLT Dana Desa 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Pemerintah memperkenalkan kembali Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024 sebagai bagian dari langkah mendukung masyarakat pedesaan. Program ini dirancang dengan syarat-syarat baru yang lebih ketat, mempertimbangkan faktor-faktor seperti pendidikan, usia, dan kewirausahaan penerima. Tujuannya jelas: memberdayakan masyarakat pedesaan secara ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.

Penyaluran BLT Dana Desa wajib sesuai dengan aturan yang berlaku. Kriteria penerima BLT Dana Desa didasarkan pada Pedoman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Penerima berasal dari keluarga miskin di desa yang terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Jika tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut, penerima dapat ditetapkan dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

  • Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
  • Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
  • Jika tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan.
  • Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

BLT Dana Desa 2024 senilai Rp300.000 per bulan diberikan kepada setiap keluarga penerima manfaat, dengan total Rp3,6 juta per tahun. Dana ini dialokasikan maksimal 25% dari pagu Anggaran Dana Desa setiap desa.

Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan setiap bulan mulai Januari 2024 dan dapat juga diberikan paling banyak 3 bulan sekaligus. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Bukan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Dapatkan Rp300 Ribu/Bulan Cair di Kantor Desa

Sanksi atas Penyelewengan BLT Dana Desa

Sanksi keras diberlakukan bagi mereka yang menyalahgunakan BLT Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2023. Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif, perdata, bahkan sampai sanksi pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Program ini juga menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan percepatan pembangunan. Transformasi ekonomi di desa didorong dengan meningkatkan kualitas SDM dan mengurangi stunting. Hal ini sejalan dengan pencapaian sasaran jangka menengah dan panjang pemerintah untuk tahun 2024.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x