Gak Perlu Repot! Kota Tangerang Buka Layanan KTP-el Online, Begini Caranya!

19 April 2024, 10:00 WIB
Pemerintah Kota Tangerang membuka layanan KTP-el secara online /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemkot Tangerang

PR TANGERANG KOTA - Masyarakat Kota Tangerang kini dapat mengakses layanan kepengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara online melalui portal resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Layanan KTP online ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus KTP-el tanpa harus datang langsung ke kantor.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra, warga dapat mengurus KTP-el secara online melalui website resmi mereka di https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Proses permohonan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan masyarakat.

"Pelayanan pembuatan KTP online ini merupakan inovasi terbaru kami untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Tangerang," ungkap Irman pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga: RUP Kota Tangerang 2024: Dinas Perkim akan Tender 61 Proyek Konstruksi

Selain itu, Irman juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan dokumen kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang memuat informasi pribadi pemiliknya, termasuk Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan informasi BPJS Kesehatan.

"Kelebihan IKD adalah memudahkan verifikasi identitas tanpa perlu membawa fisik KTP atau KK. Ini juga mendukung proses Pemilu 2024 dengan menyediakan daftar pemilih dalam aplikasi," tambah Irman.

Proses Aktivasi IKD

Proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

3. Lakukan Verifikasi Wajah.

4. Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP.

5. Terima email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan klik tombol AKTIVASI.

6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email beserta Captcha, lalu klik AKTIFKAN.

7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

Baca Juga: Proyek SMPN 34 Kota Tangerang Dilanjutkan Tahun ini, Awalnya Disorot karena Isu Perusahaan 'Boneka'

Warga diimbau untuk segera mengubah PIN default dengan PIN baru melalui menu Ubah PIN atau Kata Kunci pada aplikasi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses cepat dan aman terhadap dokumen kependudukannya.***

Editor: Baha Sugara

Tags

Terkini

Terpopuler