Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 di Banten? Baca Persyaratan Penting Ini!

19 April 2024, 09:30 WIB
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Tangerang Banten /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan persyaratan lengkap bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 di wilayah Banten, termasuk Tangerang.

Persyaratan calon anggota PPK dan PPS

Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 17 tahun;

3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara;

4. Integritas, kejujuran, dan keadilan;

5. Tidak menjadi anggota partai politik;

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS;

7. Sehat jasmani dan rohani;

8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat;

9. Tidak memiliki catatan pidana;

10. Kemampuan menggunakan teknologi informasi.

Selain itu, calon harus melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto.

Baca Juga: Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Baca Juga: Calon Wali Kota Independen Wajib Tahu! Ini Syarat Minimal Dukungan Ikut Pilkada Tangsel 2024

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

Jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 juga telah ditetapkan sebagai berikut:

Adapun jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 untuk Kota dan Kabupaten di Banten dapat Anda baca pada artikel sebelumnya berikut ini:

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 di Banten

Dengan persyaratan yang jelas dan jadwal yang terstruktur, proses rekrutmen PPK dan PPS diharapkan berjalan lancar untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Banten, termasuk Tangerang.***

Editor: Baha Sugara

Tags

Terkini

Terpopuler