Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66, Apakah Mahasiswa Bisa Ikut Daftar?

- 19 April 2024, 20:30 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 sudah dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 sudah dibuka. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 telah menjadi salah satu topik yang menarik perhatian banyak orang. Program Kartu Prakerja ini menjadi inisiatif pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mahasiswa juga bisa ikut mendaftar program ini?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat lebih dalam mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran Kartu Prakerja. Menurut informasi yang tertera di laman resmi prakerja.go.id, program Kartu Prakerja dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Salah satu persyaratan utama adalah bahwa pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar Akun Kartu Prakerja, Siapkan KTP dan KK Anda!

Pendidikan formal mencakup berbagai jalur pendidikan dari tingkat PAUD hingga pendidikan tinggi. Dalam konteks ini, mahasiswa termasuk dalam kelompok yang sedang menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi atau universitas. Oleh karena itu, mahasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Ketentuan ini sudah diatur dan disepakati oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Hal ini sejalan dengan tujuan program Kartu Prakerja yang lebih ditujukan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Selain persyaratan usia dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, ada juga beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja, antara lain:

  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Bukan termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Langkah-Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66

Bagi yang memenuhi syarat pendaftaran, langkah-langkah untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. Daftar

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x