Mengapa Banyak Masyarakat Tidak Menerima Bansos? Berikut Penjelasan dan Solusi

- 10 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
Ilustrasi bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemdikbud

PR TANGERANG KOTA - Banyak masyarakat mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah saat program bansos seperti bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan sosial lainnya mulai diluncurkan.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Mardi Brilian Shaleh, penting untuk memahami bahwa sumber penentuan penerima manfaat bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial, DTKS bekerja sama dengan Pusdatin di Kemendikbud serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga-lembaga lainnya untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sosial," kata Mardi Brilian Shaleh dalam Rapat Koordinasi KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dan Evaluasi Pelaksanaan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 di Makassar.

Mardi menjelaskan bahwa data dalam DTKS bersifat dinamis dan terus berubah setiap bulan sesuai dengan usulan dari pemerintah daerah atau individu masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.

Untuk mengajukan permohonan bantuan sosial seperti PIP atau KIP Kuliah bagi masyarakat yang belum terdata di DTKS, Mardi menganjurkan untuk mengajukan permohonan melalui kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store untuk platform Android dan App Store untuk platform iOS.

Baca Juga: Alhamdulillah, 5 Bansos Siap Cair setelah Lebaran: Ada BLT hingga Beras 10 Kg

Sementara itu, Penanggung Jawab KIP Kuliah di Puslapdik, Muni Ika, mengatakan bahwa DTKS menjadi rujukan utama dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah. Penetapan kelayakan penerima KIP Kuliah mengacu secara otomatis pada perubahan data di DTKS.

"Dengan adanya perubahan data di DTKS, notifikasi di SIM KIP Kuliah juga akan berubah sesuai dengan kriteria penerima KIP Kuliah yang telah ditetapkan," ujar Muni Ika.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini