Jadwal dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek

- 1 April 2024, 23:07 WIB
Polisi mengumumkan pemberlakuan kebijakan ganjil genap untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Polisi mengumumkan pemberlakuan kebijakan ganjil genap untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

 

Tangerang, PRMN - Polisi mengumumkan pemberlakuan kebijakan ganjil genap untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Aturan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 5 April 2024. Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas selama musim mudik agar dapat terhindar dari kemacetan yang parah.

Jadwal dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap

Berikut adalah jadwal dan lokasi pemberlakuan ganjil genap mudik Lebaran 2024 di tol Jakarta-Cikampek:

Arus Mudik

- KM 0 - KM 141:
- 5 - 7 April 2024: Pukul 14.00 - 24.00 WIB
- 8 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB
- 9 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB

Arus Balik

- KM 414 - KM 0
- 12 April 2024: Pukul 14.00 - 24.00 WIB
- 13 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB
- 14 - 16 April 2024: Pukul 08.00 - 08.00 WIB

Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap

Meskipun kebijakan ganjil genap diberlakukan, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. Kendaraan yang termasuk dalam pengecualian ini antara lain kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan angkutan umum, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta kendaraan operasional pengelola jalan tol dan angkutan barang.

Pada Lebaran 2024, kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024. Hal ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini