Mengenal LPEI: Peran, Tujuan, dan Fungsinya dalam Pembiayaan Ekspor

- 19 Maret 2024, 11:48 WIB
Ilustrasi LPEI.
Ilustrasi LPEI. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

Jakarta, PRMN - Kejaksaan Agung menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Laporan dugaan korupsi LPEI itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa terdapat empat debitur perusahaan yang terlibat, dengan total nilai kredit macet mencapai Rp2,505 triliun.

Apa itu LPEI?

Melansir indonesiaeximbank.go.id, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesian Eximbank merupakan lembaga yang bertugas untuk mendukung dan memajukan kegiatan ekspor dalam tahap internasional. LPEI didirikan oleh pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada perorangan atau badan usaha dalam mengembangkan ekspor nasional.

Tujuan utama LPEI adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan kegiatan ekspor nasional, mempercepat peningkatan kegiatan ekspor, serta membantu meningkatkan kemampuan produksi nasional yang memiliki daya saing tinggi untuk kegiatan ekspor. Selain itu, LPEI juga bertujuan untuk mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam menghasilkan produk yang berorientasi ekspor.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPEI memiliki beberapa wewenang, di antaranya:

  1. Menetapkan rancangan dan menata kembali Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).
  2. Melaksanakan reasuransi bagi asuransi yang termasuk ke dalam rancangan PEN.
  3. Menjalankan penanaman modal.

Tujuan LPEI, Tugas dan Fungsi

Tujuan LPEI berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2009 sebagai berikut.

  1. Untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan kegiatan ekspor nasional.
  2. Mempercepat peningkatan kegiatan ekspor nasional.
  3. Membantu meningkatkan kemampuan produksi nasional yang memiliki daya saing tinggi serta keunggulan untuk kegiatan ekspor.
  4. Mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

LPEI juga memiliki sejumlah tugas dan kewajiban, seperti memberikan bantuan keuangan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor, menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau kegiatan proyek yang tidak dapat dibiayai oleh perbankan, serta membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh pihak bank atau lembaga keuangan dalam menyediakan pembiayaan bagi pengekspor.

Sumber Dana LPEI dan Penempatannya

Sumber dana LPEI berasal dari berbagai sumber, termasuk penerbitan surat berharga, pinjaman dari pemerintah asing, penempatan dana oleh Bank Indonesia, serta hibah atau pemberian sukarela. Dana yang diperoleh LPEI kemudian ditempatkan dalam berbagai bentuk, seperti surat berharga, sertifikat Bank Indonesia, atau penempatan dalam simpanan rupiah atau valuta asing.

Demikian ulasan tentang pengertian Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia beserta tujuan, tugas, dan fungsinya.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x