PR TANGERANG KOTA - Dinas Pendidikan Kota Madiun memberikan kebijakan khusus untuk anak-anak dari pegawai Pemerintah Kota Madiun, TNI/Polri, ASN TNI/ASN Polri, ASN Kejaksaan Negeri, dan ASN Pengadilan Negeri (PN) yang ingin bersekolah di SD dan SMP negeri di Kota Madiun. Meskipun jarak tempat tinggal mereka jauh dari sekolah, mereka tetap bisa mendaftar melalui jalur zonasi berdasarkan jarak terdekat dari kantor tempat orang tua mereka bekerja ke sekolah. Kuota ini tergabung dalam kuota jalur zonasi jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah berdasarkan alamat Kartu Keluarga.
Syarat dan Ketentuan Anak Pegawai Daftar PPDB Kota Madiun 2024 Jalur Zonasi
Berdasarkan dokumen pemaparan sosialisasi PPDB Kota Madiun tahun ajaran 2024/2025 yang diperoleh Pikiran Rakyat Tangerang Kota, pegawai yang putra-putrinya ingin bersekolah di SD dan SMP negeri di Kota Madiun harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Masa kerja di Kota Madiun lebih dari satu tahun per 10 Juni 2024, kecuali untuk Pegawai Pemerintah Kota Madiun.
2. Surat keterangan dari pimpinan tertinggi instansi tempat bekerja.
3. Surat Keputusan Penugasan.
4. Surat Perintah Tugas atau yang setara.
5. Kartu Keluarga.
6. Calon peserta didik baru lulusan SD/MI Kota Madiun.
7. Pernyataan secara elektronik di laman PPDB.