PR TANGERANGKOTA - Batas akhir aktivasi rekening bagi siswa penerima SK Nominasi dana PIP Kemdikbud 2024 semakin dekat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau para siswa untuk segera melakukan aktivasi sebelum batas waktu pada 29 Juni 2024.
Mengapa Aktivasi Rekening Penting?
Aktivasi rekening adalah langkah krusial bagi siswa kelas akhir penerima SK Nominasi dana PIP Kemdikbud 2024. Jika aktivasi tidak dilakukan hingga melewati batas akhir, dana tersebut akan hangus. Ini berlaku untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA.
Proses Aktivasi Rekening
Proses aktivasi rekening dilakukan melalui Bank Penyalur yang ditunjuk Kemdikbud:
- Bank BRI: Untuk siswa SD dan SMP
- Bank BNI: Untuk siswa SMA
- Bank BSI: Untuk siswa yang berdomisili di Aceh
Sebelum mengunjungi Bank Penyalur, siswa bersama orang tua atau wali harus mempersiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen Persyaratan Aktivasi Rekening
Untuk mempermudah proses aktivasi rekening, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
- Halaman depan rapor siswa yang memuat identitas siswa.
- Fotokopi e-KTP ayah dan ibu siswa penerima SK Nominasi.
- Surat pernyataan dari pihak sekolah sebagai penerima SK Nominasi.
- Akta lahir.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Identitas Anak (KIA).
Kerugian Jika Tidak Melakukan Aktivasi Rekening
Tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas akhir akan menimbulkan beberapa kerugian, di antaranya:
- Dana PIP Kemdikbud 2024 akan dikembalikan ke kas negara.
- Siswa akan sulit diusulkan kembali sebagai penerima bantuan PIP karena dianggap mampu.
Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir, sangat penting bagi siswa dan orang tua untuk segera melakukan aktivasi rekening. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan dan dana yang berhak diterima hangus begitu saja.
Baca Juga: Panduan Mengecek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2024 Menggunakan HP
Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening PIP 2024 tapi Belum Cair? Ini Solusinya