Mau Daftar PPDB DKI Jakarta 2024? Siswa Numpang KK Harus Baca Ini!

- 22 Mei 2024, 10:48 WIB
Panduan lengkap PPDB DKI Jakarta 2024 untuk pendaftaran SD, SMP, dan SMA secara online
Panduan lengkap PPDB DKI Jakarta 2024 untuk pendaftaran SD, SMP, dan SMA secara online /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemprov DKI Jakarta

PR TANGERANG KOTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 telah resmi dibuka. Namun, terdapat beberapa aturan dan persyaratan baru yang perlu diperhatikan oleh para calon peserta didik dan orang tua. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menekankan bahwa siswa yang masih menumpang kartu keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dinonaktifkan tidak dapat mendaftar pada PPDB 2024.

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024

Domisili dan Kartu Keluarga

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memiliki KK dan berdomisili di DKI Jakarta. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa meskipun memiliki KTP DKI Jakarta, jika tidak berdomisili di DKI Jakarta, maka calon siswa tidak bisa mendaftar.

"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) penduduk DKI Jakarta dibuktikan menggunakan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang berdomisili di luar DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa mendaftar," kata Budi Awaluddin dikutip Pikiran Rakyat Tangerang Kota dari Antara pada Rabu, 22 Mei 2024.

Pengecualian Khusus

Terdapat pengecualian bagi anak yang orang tuanya telah meninggal dunia dan menumpang KK dengan kakek atau neneknya. Dalam kasus ini, surat khusus akan disediakan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Alasan utama warga yang tidak berdomisili di Jakarta tetapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 adalah karena keterbatasan kuota. Budi menjelaskan bahwa jenjang SMP dan SMA memiliki daya tampung yang sangat terbatas, sedangkan untuk SD sudah mencukupi.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi

Notifikasi NIK Nonaktif

Warga yang ber-KTP DKI Jakarta namun NIK-nya sudah dinonaktifkan akan mendapatkan notifikasi saat mencoba mendaftar akun PPDB 2024. Hal ini menandakan bahwa mereka tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta.

"Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga DKI Jakarta. Ketahuannya pada saat mereka melakukan proses pengajuan akun melalui aplikasi," jelas Budi.

Bantuan Pendaftaran

Warga yang berdomisili di Jakarta namun mengalami kesulitan untuk mendaftar akun PPDB 2024 dapat mendatangi bagian Suku Dinas Pendidikan di kantor Kelurahan masing-masing. Petugas akan memandu dan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.

Jadwal Pendaftaran PPDB 2024

  • Tingkat Sekolah Dasar (SD): Pendaftaran untuk jenjang SD sudah dibuka mulai hari ini, 10 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024.
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP): Pendaftaran untuk jenjang SMP akan dimulai pada 27 Mei 2024.
  • Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK akan dimulai pada 3 Juni 2024.

PPDB DKI Jakarta 2024 memiliki beberapa perubahan dan pengetatan aturan yang penting untuk diketahui oleh para calon peserta didik dan orang tua. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memahami persyaratan domisili agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar. Bagi yang ingin mengetahui cara melakukan pendaftaran, dapat menyimak kembali artikel sebelumnya tentang Panduan PPDB DKI Jakarta 2024: Cara Mudah Daftar Online untuk SD, SMP, dan SMA di sidanira.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini