Tahukah Anda Penyebab KPM Kehilangan Status Penerima Bansos PKH? Cek Sekarang dan Hindari Dampaknya!

- 7 Mei 2024, 12:30 WIB
Cara mudah cek bansos PKH dan BPNT 2024 di aplikasi SIKS-NG
Cara mudah cek bansos PKH dan BPNT 2024 di aplikasi SIKS-NG /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Pemerintah tahun ini masih memberikan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat. Namun, penting untuk dicatat bahwa KPM yang memiliki cicilan mobil atau asuransi swasta akan dinyatakan menjadi tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH 2024.

KPM yang ketahuan memiliki cicilan mobil atau asuransi swasta akan dicabut statusnya sebagai penerima bansos PKH 2024. Mekanisme pemeriksaan kelayakan telah disediakan untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat. Jika terdaftar, Anda bisa mendapatkan bansos PKH dari pemerintah senilai hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Siap-Siap Terima Dana Bansos! Update Jadwal Penyaluran PKH, BPNT, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Mei 2024

Syarat Penerima Bansos Kemensos 2024

Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Pencarian akan dilakukan dalam periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-Agustus, dan Oktober-Desember.

Untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH 2024, Anda harus:

  • Memiliki e-KTP yang sah.
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat.
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak mendapat bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Setiap KPM dapat melakukan pencarian hingga empat kali dengan jumlah maksimal bantuan mencapai Rp10.8 juta. Berikut adalah daftar sasaran penerima bansos PKH 2024:

Nominal Bansos PKH 2024

  • Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT dan PKH Cair di Wilayah Ini, Sudah Diklaim Belum?

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2024

Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah