Mengapa Tidak Bisa Menemukan Data PIP 2024? Inilah Sebabnya!

- 27 April 2024, 14:29 WIB
Klik pip.kemdikbud.go.id, jadwal pencairan PIP 2024
Klik pip.kemdikbud.go.id, jadwal pencairan PIP 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Puslapdik

PR TANGERANG KOTA - Apakah Anda mengalami kesulitan menemukan data PIP 2024? Jika ya, ada beberapa alasan mengapa hal tersebut terjadi. Mari kita bahas lebih lanjut.

Tentu saja, kebingungan mengenai status data PIP 2024 bisa menimbulkan kekhawatiran. Karena jika data siswa tidak dapat ditemukan di situs resmi PIP Kemdikbud (https://pip.kemdikbud.go.id), maka bantuan tersebut tidak akan bisa cair.

Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan program dari pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai, akses luas, dan kesempatan belajar kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah untuk membiayai pendidikan mereka, mulai dari tingkat SD hingga SMK/SMA.

Baca Juga: Waduh! Dana PIP Sekolah Ini Disalahgunakan Guru untuk Servis Mobil dan Bayar Utang, Lihat Bagaimana Akhirnya!

PIP Kemdikbud 2024 menyasar sekitar 18,6 juta siswa, dengan anggaran mencapai Rp13,4 triliun. Namun, apa sebenarnya penyebab data PIP 2024 tidak ditemukan?

1. Bukan Penerima PIP pada Tahun Berjalan: Ada kemungkinan peserta didik bukanlah penerima PIP pada tahun tersebut. Sebaiknya, konfirmasi kembali hal ini kepada sekolah terkait.

2. Perubahan Rekening: Pastikan bahwa rekening yang terdaftar masih berlaku dengan menanyakan kepada sekolah.

3. Pernah Dilakukan Penarikan Dana: Jika sudah pernah melakukan penarikan dana sebelumnya, cek riwayat transaksi pada buku tabungan.

4. Masih dalam Proses Verifikasi: Ada kemungkinan data masih dalam proses verifikasi, sehingga belum masuk ke dalam SK Pemberian PIP.

5. Aktivasi Rekening Belum Dilakukan: Jika penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana bisa dikembalikan ke kas negara.

6. Tidak Terdaftar pada DTKS Kemensos: Pastikan peserta didik terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

7. Data Tidak Padan: Periksa apakah data pada DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) padan.

8. Data Tidak Lengkap/Tidak Valid: Jika data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap atau tidak valid, maka tidak akan ditandai sebagai Layak PIP.

9. Tidak Diusulkan Kembali: Dinas pendidikan atau pemangku kepentingan perlu mengusulkan kembali data peserta didik.

10. Status Siswa: Ada kemungkinan siswa telah putus sekolah, meninggal dunia, atau keberadaannya tidak diketahui.

11. Laporan Salah: Terkadang, peserta didik dilaporkan sebagai dari keluarga mampu, padahal seharusnya masuk dalam kriteria PIP.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau memeriksa status PIP, dapat mengunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id. Jangan lupa, aktivasi rekening PIP dapat dilakukan di bank-bank penyalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga informasi ini membantu!***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah