Siap Pindah Domisli ke Kota Tangerang? Ikuti Langkah-Langkah Ini untuk Pendatang Baru

- 21 April 2024, 19:00 WIB
Pemerintah Kota Tangerang membuka layanan KTP-el secara online
Pemerintah Kota Tangerang membuka layanan KTP-el secara online /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemkot Tangerang

PR TANGERANG KOTA - Kota Tangerang diprediksi masih menjadi daerah tujuan pendatang baru pascalebaran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memberikan imbauan penting kepada mereka yang bermaksud menetap di sini: segera urus administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan bahwa pendatang dari berbagai daerah dapat mengurus surat pindah domisili ke Kota Tangerang dengan mudah. Pengurusan ini bisa dilakukan baik secara offline maupun online.

Irman menjelaskan bahwa pengurusan secara offline bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil, kantor 13 kecamatan, hingga booth layanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone. Menurut Irman, proses pengurusan secara offline memerlukan surat pindah dari daerah asal, Kartu Keluarga, dan KTP-el.

Baca Juga: Gak Perlu Repot! Kota Tangerang Buka Layanan KTP-el Online, Begini Caranya!

Proses pembuatan KTP-el dengan data baru memakan waktu 14 hari kerja, sementara data KK baru dapat selesai dalam sehari. Selain itu, Irman menyatakan bahwa pengurusan surat pindah domisili Kota Tangerang juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Irman menambahkan bahwa sistem online memudahkan, lebih cepat, gratis, dan aman. Dia mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat pendatang dalam mengurus administrasi kependudukan akan sangat membantu dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang. Irman juga mengajak semua untuk sama-sama tertib dalam administrasi dengan mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el di Kota Tangerang.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah