Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar, Segini Harta Kekayaan Irfan Anak Mantan Bupati

- 3 April 2024, 14:53 WIB
Kepala BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam./
Kepala BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam./ /Jejep/

Bandung, PRMN - Irfan Nur Alam, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong. Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan yang dimiliki Irfan mencapai total lebih dari Rp 2,3 miliar. Ia melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada tanggal 4 Januari 2024.

Dari laporan tersebut, terungkap bahwa Irfan memiliki 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, ia juga memiliki 3 unit mobil dengan merek Mitsubishi Colt Diesel, Toyota Crown, dan Toyota Harrier senilai Rp 800 juta. Harta bergerak senilai Rp 20 juta dan kas serta setara kas senilai Rp 5 miliar juga tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Irfan.

Baca Juga: Anak Mantan Bupati Jadi Tersangka Korupsi, Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Melawan Kejaksaan

Irfan Nur Alam adalah anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong. Peristiwa ini berawal pada tahun 2020 ketika Pemkab Majalengka melaksanakan lelang untuk menentukan mitra pemanfaatan tanah milik daerah dengan metode Bangun Guna Serah di Jalan Raya Cigasong Jatiwangi. Saat itu, Irfan yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kabag Ekonomi, ditunjuk menjadi Ketua Bangun Guna Serah.

Dalam proses lelang tersebut, Irfan diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan PT PGA, agar PT PGA dapat memenangkan lelang tersebut. Atas perbuatannya itu, Irfan disangkakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah