Surat Edaran Kapolri Tangkap Debt Collector, Begini Penjelasan Mabes Polri

- 27 Maret 2024, 14:10 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /IST /

Tangerang, PRMN - Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada Surat Edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan penindakan terhadap debt collector. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai respons terhadap beredarnya pemberitaan yang tidak memiliki dasar yang jelas di media sosial.

Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam konteks tugas dan fungsi Polri yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002, lembaga kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri diharapkan menjalankan amanah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya, termasuk dalam penegakan hukum demi memelihara kamtibmas," ungkap Trunoyudo.

Meskipun demikian, penegakan hukum yang dilakukan Polri ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan demikian, klarifikasi ini menepis kabar mengenai adanya Surat Edaran Kapolri terkait penindakan terhadap debt collector, yang sebelumnya beredar di media sosial.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x