KPU Kota Tangerang Tetapkan Lokasi Kampanye Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

- 2 Desember 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. /Instagram @bawaslu_manado/

PRMN TANGERANGKOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan sejumlah titik lokasi yang dapat digunakan sebagai sarana kampanye peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Tangerang Achmad Syailendra menjelaskan, lokasi kampanye rapat umum ini tersebar di 5 daerah pemilihan (dapil) di kota tersebut.

Menurut Syailendra, setiap dapil memiliki lokasi kampanye masing-masing. Berikut daftar titik lokasi kampanye rapat umum yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang:

Dapil 1:

  • Kecamatan Tangerang: Lapangan Ahmad Yani, Lapangan Lapas Anak
  • Kecamatan Karawaci: Lapangan Cibodas Kecil, Lapangan Bola Nambo Jaya

Dapil II:

  • Kecamatan Neglasari: Lapangan Bola Angkasa Pura (Jalan Juanda), Lapangan Bola RW08
  • Kelurahan Neglasari, Lapangan Alun-alun Kedaung
  • Kecamatan Batuceper: Lapangan Jalan Halim Perdana Kusuma, Lapangan Bubulak Batu Jaya

Dapil III:

  • Kecamatan Cipondoh: Stadion Mini Cipondoh
  • Kecamatan Pinang: Lapangan Gempol

Dapil IV:

  • Kecamatan Karang Tengah: Stadion Mini Laba Karyawan, Stadion Mini Rawa Kambing
  • Kecamatan Larangan: Jalan Puri Beta 2, Stadion Mini Larin

Dapil V:

  • Kecamatan Jatiuwung: Lapangan Rawacana
  • Kecamatan Cibodas: Stadion Mini Porci, Lapangan Sepak Bola Palem Semi
  • Kecamatan Periuk: Lapangan Berlina, Lapangan Grand Duta, Lapangan RW01

Syailendra menegaskan bahwa lokasi kampanye dapat digunakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Sebelum tanggal 21 Januari, lokasi tersebut belum bisa digunakan untuk berkampanye," kata Syailendra.***

Editor: Fandi Achmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah