UU ASN Disahkan, Begini Nasib Pegawai Honorer

- 3 Oktober 2023, 22:19 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri) menyerahkan dokumen pada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait RUU ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri) menyerahkan dokumen pada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait RUU ASN /Dok. Menpan RB/

INFO TANGERANGKOTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 03 Oktober 2023. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu aspek krusial yang diatur dalam UU ini adalah penciptaan kerangka hukum untuk penataan tenaga non-ASN, atau yang lebih dikenal sebagai honorer. Jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dengan mayoritas tersebar di instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, UU ASN ini membawa payung hukum yang penting bagi penataan tenaga non-ASN, yang berjumlah besar dan tersebar di seluruh negeri.

Baca Juga: 14 Hal yang Bikin Gagal Seleksi Administrasi CPNS

"Berkat dukungan DPR, UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas.

Anas menekankan bahwa tanpa adanya payung hukum tersebut, para tenaga non-ASN akan menghadapi ancaman ketidakmampuan bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya UU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anas menyatakan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Fandi Achmad

Sumber: Humas Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah