Anak Pegawai Pemkot, TNI/Polri, Kejaksaan, PN Dapat Keistimewaan di PPDB Daerah Ini, tapi Ada Syaratnya

24 Mei 2024, 23:59 WIB
Tangkapan layar slide pemaparan PPDB 2024 Dinas Pendidikan Kota Madiun /

PR TANGERANG KOTA - Dinas Pendidikan Kota Madiun memberikan kebijakan khusus untuk anak-anak dari pegawai Pemerintah Kota Madiun, TNI/Polri, ASN TNI/ASN Polri, ASN Kejaksaan Negeri, dan ASN Pengadilan Negeri (PN) yang ingin bersekolah di SD dan SMP negeri di Kota Madiun. Meskipun jarak tempat tinggal mereka jauh dari sekolah, mereka tetap bisa mendaftar melalui jalur zonasi berdasarkan jarak terdekat dari kantor tempat orang tua mereka bekerja ke sekolah. Kuota ini tergabung dalam kuota jalur zonasi jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah berdasarkan alamat Kartu Keluarga.

Syarat dan Ketentuan Anak Pegawai Daftar PPDB Kota Madiun 2024 Jalur Zonasi

Berdasarkan dokumen pemaparan sosialisasi PPDB Kota Madiun tahun ajaran 2024/2025 yang diperoleh Pikiran Rakyat Tangerang Kota, pegawai yang putra-putrinya ingin bersekolah di SD dan SMP negeri di Kota Madiun harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Syarat-syarat tersebut meliputi:

1. Masa kerja di Kota Madiun lebih dari satu tahun per 10 Juni 2024, kecuali untuk Pegawai Pemerintah Kota Madiun.

2. Surat keterangan dari pimpinan tertinggi instansi tempat bekerja.

3. Surat Keputusan Penugasan.

4. Surat Perintah Tugas atau yang setara.

5. Kartu Keluarga.

6. Calon peserta didik baru lulusan SD/MI Kota Madiun.

7. Pernyataan secara elektronik di laman PPDB.

Baca Juga: Mau Daftar PPDB DKI Jakarta 2024? Siswa Numpang KK Harus Baca Ini!

Lima Jalur Pendaftaran PPDB SMP Negeri

Dilansir dari Antara, Dinas Pendidikan Kota Madiun membuka lima jalur penerimaan untuk jenjang SMP pada Tahun Ajaran 2024/2025, yaitu jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, prestasi rapor, dan prestasi lomba. Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati menyebutkan bahwa jalur zonasi memiliki kuota 50%, sementara jalur afirmasi, prestasi rapor, dan prestasi lomba masing-masing mendapatkan kuota 15%, dan jalur pindah tugas orang tua 5%.

Jalur Zonasi Dibagi 2

Pada jalur zonasi SMP sebanyak 50%, terdapat pembagian lebih lanjut. Sebanyak 30% dari kuota zonasi adalah untuk zonasi terdekat berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai alamat Kartu Kaluarga dan untuk anak-anak dari pegawai Pemerintah Kota Madiun, TNI/Polri, ASN TNI/ASN Polri, ASN Kejaksaan Negeri, dan ASN Pengadilan Negeri. Sementara 20% kuota lainnya adalah untuk zonasi sebaran yang memungkinkan anak-anak dari semua kelurahan di Kota Madiun memiliki kesempatan yang sama, bersaing dengan peserta dari kelurahan yang sama.

Empat Jalur Pendaftaran PPDB SD Negeri 

Dinas Pendidikan Kota Madiun melakukan sosialisasi PPDB tahun ajaran 2024/2025, Senin 6 Mei 2024 /ANTARA

Untuk jenjang SD negeri, Dinas Pendidikan Kota Madiun menyediakan empat jalur pendaftaran: zonasi, luar zonasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua. Jalur zonasi memiliki porsi terbesar, yaitu 70%, yang dibagi berdasarkan alamat Kartu Keluarga, alamat PAUD bagi KK luar Kota Madun, dan alamat tempat tugas orangtua/wali bagi anak-anak dari pegawai Pegawai Pemkot Madiun, TNI/POLRI, ASN Lembaga Pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Jalur pendaftaran lainnya adalah jalur afirmasi dengan kuota 15% diperuntukkan bagi calon peserta dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Sementara jalur pindah tugas orang tua mendapat kuota 5%, untuk anak-anak dari orang tua khususnya guru yang baru pindah tugas ke Kota Madiun kurang dari satu tahun.

PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Kota Madiun telah dimulai pertengahan Mei, diawali dengan pengambilan PIN pada 17 Mei 2024 untuk jenjang SD dan SMP.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Tags

Terkini

Terpopuler