Perubahan Aturan Seragam Sekolah 2024: Fakta atau Hoaks? Berikut Pernyataan Kemendikbud Ristek

- 15 April 2024, 15:43 WIB
Ilustrasi. Perubahan seragam sekolah
Ilustrasi. Perubahan seragam sekolah /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/SDN 2 Craken

PR TANGERANG KOTA - Beberapa waktu belakangan ini, kabar mengenai adanya aturan seragam sekolah baru yang akan diberlakukan pada tahun 2024 oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, telah menarik perhatian publik. Narasi ini menciptakan gelombang protes dari sebagian masyarakat yang merasa kebijakan tersebut tidak tepat atau kurang memadai.

Sejumlah pihak menuntut penjelasan lebih lanjut dari Kemendikbud Ristek mengenai kebenaran adanya aturan seragam baru tersebut. Mereka juga mengajukan desakan agar Nadiem Makarim mundur dari jabatannya sebagai menteri di Kemendikbud Ristek jika benar adanya peraturan yang kontroversial ini.

Apakah sebenarnya ada aturan baru dari Kemendikbud Ristek mengenai perubahan seragam sekolah? Menanggapi hal itu, Kemendikbud menanggapi rumor tersebut dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perubahan aturan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran. Kemendikbud menjelaskan bahwa saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Berdasarkan keterangan resmi itu jelas para siswa tidak diharuskan untuk membeli seragam baru di tahun 2024.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis Kemendikbud dalam pernyataan yang diunggah di akun instagram resmi @Kemdikbud.RI.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ubah Seragam Sekolah? Simak Penjelasan Berikut

Menurut pernyataan resmi Kemendikbud melalui akun Instagram dan dilihat oleh Pikiran Rakyat Tangerang Kota pada Senin, 15 April 2024, saat ini aturan seragam masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam Permendikbudristek ini diatur jenis-jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik, antara lain:

1. Pakaian seragam nasional, yang harus digunakan setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian seragam pramuka, yang digunakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. Pakaian khas sekolah, dengan motif yang disesuaikan dengan kewenangan sekolah.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah