Nadiem Makarim Ubah Seragam Sekolah? Simak Penjelasan Berikut

- 12 April 2024, 16:00 WIB
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram @nadiemmakarim

PR TANGERANG KOTA – Apakah benar Nadiem Makarim mengubah aturan seragam sekolah? Isu mengenai perubahan seragam sekolah oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali mencuat belakangan ini. Isu Nadiem ubah seragam sekolah siswa dari tingkat SD hingga SMA, menjadi sorotan di pencarian Google dan media sosial sejak tanggal 9 hingga 12 April 2024 ini.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa tidak ada aturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2024 terkait seragam siswa dari tingkat SD hingga SMA. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pikiran Rakyat Tangerang Kota, Mendikbud Nadiem Makarim tidak mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah tahun 2024 ini.

Sebenarnya, peraturan tentang seragam tersebut telah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2022, tepatnya dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan seragam sekolah ini telah ramai diperbincangkan sejak tahun 2021 dan saat peraturan resmi diterbitkan pada tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tiga jenis utama seragam sekolah yang harus dikenakan oleh siswa di setiap jenjang pendidikan, yaitu pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Selain menetapkan jenis seragam, aturan ini juga mengatur model dan warna seragam untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. Contohnya, seragam siswa SD terdiri dari rok atau celana merah dengan kemeja putih, sedangkan untuk siswa SMP terdiri dari kemeja putih dengan celana atau rok biru tua.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2024 secara Online Lewat HP

Lebih lanjut, lampiran dalam Peraturan Menteri mengatur model baju yang akan dikenakan siswa perempuan, termasuk rok pendek, rok panjang, dan rok panjang dengan jilbab. Penggunaan jilbab dapat disesuaikan dengan keinginan siswa dan orang tua.

Selain mengenai seragam utama, aturan ini juga memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat sesuai dengan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Terakhir, aturan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi Pemerintah Daerah dan kepala sekolah yang memaksa siswa untuk mengenakan seragam sesuai ketentuan, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat dan hak-hak jabatan.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah