Dengan demikian, keputusan untuk mengubah frekuensi pemberian bantuan sosial pangan dari setiap bulan menjadi dua bulan sekali adalah langkah yang diambil berdasarkan pertimbangan anggaran fiskal dan ketersediaan anggaran. Meskipun ada perubahan dalam pola distribusi, pemerintah berupaya untuk tetap menjaga keberlanjutan dan efektivitas program bantuan sosial ini.***