KJP Plus Tahap Pertama Cair untuk Mei dan Juni 2024, Ini Besaran dan Syarat Penerimanya!

- 10 Juni 2024, 22:53 WIB
Pencairan KJP Plus: Jadwal, besaran dana, dan cara cek status
Pencairan KJP Plus: Jadwal, besaran dana, dan cara cek status /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANGKOTA - Kabar gembira bagi para pelajar di DKI Jakarta! Bantuan sosial tahap pertama Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Mei dan Juni 2024 telah cair pada minggu kedua Juni 2024. Pencairan dana ini dilakukan sekaligus untuk dua bulan, menandakan penundaan dari jadwal awal.

"Benar, KJP Plus tahap pertama untuk Mei dan Juni 2024 sudah cair," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin 10 Juni 2024.

Penundaan pencairan ini dikarenakan adanya proses pemadanan dan verifikasi ulang data penerima yang lebih selektif oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besaran Dana KJP Plus Tahap Pertama 2024

  • SD/MI: Rp250.000 per bulan
  • SMP: Rp300.000 per bulan
  • SMA: Rp420.000 per bulan
  • SMK: Rp450.000 per bulan
  • PKBM: Rp300.000 per bulan
  • LKP: Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Pencairan Bansos MRP Juni 2024, Daftar Wilayah yang Sudah Menerima Beras 10 Kg

Syarat Penerima KJP Plus Tahap Pertama 2024

  • Berdomisili di DKI Jakarta
  • Tidak memiliki kendaraan roda empat
  • Aset properti tidak lebih dari Rp1 miliar
  • Penerima dalam KK tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR/DPR/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan pegawai tetap BUMN/BUMD
  • Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Program KJP Plus ini bertujuan untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun bagi peserta didik usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta. Bantuan ini diberikan kepada siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK, baik sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Mei 2024: Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Cek Status

Pemerintah DKI Jakarta berupaya memberikan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh warganya. KJP Plus diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu, sehingga anak-anak mereka dapat terus belajar dan meraih cita-cita.

Informasi lebih lanjut mengenai KJP Plus dapat diakses di website resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui layanan call center.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini