Tuntut Transparansi Seleksi Panwaslu, Petahana Panwascam Gugat Bawaslu Kabupaten Tangerang ke PTUN

- 5 Juni 2024, 13:14 WIB
Madnur Syahrazi (kanan) Ketua Panwaslu Kecamatan Cisoka pada Pemilu 2024, dan Erawan Heriadi Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa pada Pemilu 2024, menggugat Bawaslu Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, Selasa 4 Juni 2024
Madnur Syahrazi (kanan) Ketua Panwaslu Kecamatan Cisoka pada Pemilu 2024, dan Erawan Heriadi Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa pada Pemilu 2024, menggugat Bawaslu Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, Selasa 4 Juni 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Istimewa

PR TANGERANGKOTA - Petahana Panwaslu Kecamatan Tigaraksa dan Cisoka pada Pemilu 2024, Erawan Heriadi dan Madnur Syahrazi, menggugat Keputusan Pokja Bawaslu Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan ini terkait keputusan seleksi pemilihan anggota existing atau petahana Panwaslu kecamatan untuk Pilkada 2024.

Alasan Existing Panwaslu Gugat Bawaslu Kabupaten Tangerang

Erawan Heriadi menilai Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak objektif dalam melakukan penilaian serta tidak sesuai dengan Juknis Bawaslu RI No 193/Hk.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Exsisting Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Erawan mencontohkan beberapa anggota panwaslu kecamatan pada Pemilu 2024 yang diluluskan meskipun memiliki masalah di wilayah kerjanya, seperti di kecamatan Jayanti yang mendapatkan peringatan tertulis dari Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: DKPP Minta Wartawan Awasi Etika KPU dan Pengawas Pemilu di Pilkada 2024

Di sisi lain, Erawan dan Madnur Syahrazi justru tidak diluluskan meskipun tidak ada permasalahan. Erawan dan Madnur Syahrazi telah berusaha mencari klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait alasan mereka tidak diluluskan. Namun, mereka merasa Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak transparan sehingga keduanya tidak mendapat penjelasan yang memuaskan.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menggugat Bawaslu Kabupaten Tangerang ke PTUN Serang sebagai upaya mencari keadilan. "Jika dibawa ke persidangan, mungkin saja nanti Bawaslu Kabupaten Tangerang akan membuka kebenaran, karena selama ini Bawaslu Kabupaten Tangerang seakan enggan memberi penjelasan. Komisioner Bawaslu tidak melihat kinerja baik kami di kecamatan," ujar Erawan.

Hingga berita dipublis, jurnalis Pikiran Rakyat Tangerang masih menunggu tanggapan dari pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang mengenai gugatan ini.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini