Rotasi Jabatan Mengemuka Menjelang Pilkada, Anggota DPRD Kota Tangerang Sampaikan Dukungan

- 30 April 2024, 17:31 WIB
ILUSTRASI: Mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Tangerang mengemuka menjelang Pilkada Serentak 2024
ILUSTRASI: Mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Tangerang mengemuka menjelang Pilkada Serentak 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Denpasar Update

PR TANGERANG KOTA - Mendekati Pemilihan Kepala Daerah Serentak November 2024, isu tentang rencana rotasi dan mutasi jabatan oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, muncul ke permukaan. Hal ini telah memicu respons dari para wakil rakyat Kota Tangerang, salah satunya adalah Fauzan Manafi Albar, anggota DPRD Kota Tangerang.

Menurut Fauzan, hingga saat ini banyak jabatan eselon 2 dan 3 yang belum sesuai dengan kapabilitas individu, yang berujung pada kelambanan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Fauzan berharap bahwa rotasi jabatan yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Tangerang dapat menempatkan individu yang memiliki dedikasi, integritas, serta semangat tinggi dalam memajukan Kota Tangerang menjadi kota yang sejahtera dan bersaing.

"Banyak jabatan tidak sesuai dengan skill orangnya. Makanya saya sangat sepakat dengan adanya isu mutasi yang akan dilakukan Pj Wali Kota," ujarnya pada Kamis, 30 April 2024.

Sebagai anggota DPRD dari Fraksi PAN-PPP, Fauzan menegaskan bahwa untuk mencapai visi Kota Tangerang yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan kompetitif, diperlukan pejabat yang memiliki komitmen terhadap tujuan tersebut. Oleh karena itu, ia secara tegas mendukung langkah-langkah kebijakan Pj Wali Kota Tangerang dalam meningkatkan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

Baca Juga: Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai sejak 22 Maret 2024, Ini Sanksi Jika Melanggar

Ia juga menekankan pentingnya mendengar setiap permasalahan secara langsung, mengevaluasi kinerja di setiap unit daerah, dan menindaklanjuti secara tepat. "Kita harapkan nanti Pak Pj menempatkan orang-orang yang tepat di setiap masing-masing perangkat daerah sesuai dengan skill dan kemampuan. The right man on the right place," katanya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024. Undang-undang Pasal 71 tahun 2016 menjadi landasan, di mana gubernur, wali kota, dan bupati tak boleh melakukan mutasi pegawai enam bulan sebelum pilkada hingga masa jabatannya berakhir.

Lolly Suhenty menyatakan bahwa kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 berisiko menghadapi sanksi administrasi dan pidana. Menurut Lolly, tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah