ASN Ingin Jadi Bupati? Ketahui Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi

- 25 April 2024, 22:14 WIB
ILUSTRASI: Pilkada Serentak 2024
ILUSTRASI: Pilkada Serentak 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mengingatkan penting kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Mereka diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan ASN.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, pegawai BUMN, ASN, dan anggota TNI/Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak tahap pendaftaran.

Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengalami perubahan keempat berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Pasal 4 ayat 1 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa PNS harus secara tertulis menyatakan pengunduran diri saat mendaftar sebagai calon. Tidak hanya berlaku untuk PNS, aturan ini juga mengikat aparat TNI, Polri, lurah, kepala desa, dan jabatan serupa lainnya.

Baca Juga: Heboh! Raffi Ahmad dan Prilly Latuconsina Masuk Bursa Pilkada Tangerang? Netizen Baper atau Benci?

KPU Kabupaten Tangerang berharap bahwa aturan ini akan diikuti dengan baik untuk memastikan jalannya proses pencalonan ASN yang berminat untuk Pilkada 2024. Namun, terkait dengan detail persyaratan dan aturan tersebut, KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI dalam rangka tahapan pencalonan untuk Pilkada serentak tahun ini.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024.

Sementara, tahapan pendaftaran pencalonan jalur perseorangan dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x